Monograf
Jurnal Legislasi Indonesia
Sub JudulPemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Call Number342.36(08)
342.36(08)
PengarangDanan Purnomo, et.al
Danan Purnomo, et.al
Tambahan Pengarang-
-
PenerbitDirektorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI
Badan Korporasi-
-
Kota TerbitJakarta
Jakarta
Tahun Terbit2011
2011
EdisiVol.8 No.2
Vol.8 No.2
Isbn Issn0216-1338
0216-1338
Seri Pustaka1
1
AbstraksEdisi jurnal Legislasi Indonesia volume 8 Nomor 2 ini menyajikan tema tentang “pemberantasan tindak pidana korupsi”, yang di dalamnya memuat artikel-artikel yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi: mekanisme penindakan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana korupsi, penuntutan perkara tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia, penanggulangan tindak pidana korupsi dalam perspektif criminal policy, pengembalian beban pembuktian dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pembebanan pembuktian terbalik dan tantangannya, telaahan progresif: Implementasi asas pembuktian terbalik (reserved onus) terhadap tindak pidana korupsi, pengadilan tindak pidana korupsi: tindak pidana biasa penanganannya luar biasa, momotong warisan birokrasi masa lalu, menciptakan demarkasi bebas korupsi, (Bukan) menggantang asap pemberantasan korupsi di Indonesia, dan kebijakan menyikapi RUU Tipikor.
Edisi jurnal Legislasi Indonesia volume 8 Nomor 2 ini menyajikan tema tentang “pemberantasan tindak pidana korupsi”, yang di dalamnya memuat artikel-artikel yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi: mekanisme penindakan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana korupsi, penuntutan perkara tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia, penanggulangan tindak pidana korupsi dalam perspektif criminal policy, pengembalian beban pembuktian dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pembebanan pembuktian terbalik dan tantangannya, telaahan progresif: Implementasi asas pembuktian terbalik (reserved onus) terhadap tindak pidana korupsi, pengadilan tindak pidana korupsi: tindak pidana biasa penanganannya luar biasa, momotong warisan birokrasi masa lalu, menciptakan demarkasi bebas korupsi, (Bukan) menggantang asap pemberantasan korupsi di Indonesia, dan kebijakan menyikapi RUU Tipikor.
Abstraktoreka
eka
Referensijurnal
jurnal
Subyektindak pidana korupsi
tindak pidana korupsi
KoleksiBiro Hukum, Sekjen, Kemen. PU
Biro Hukum, Sekjen, Kemen. PU
Asal KoleksiHadiah
Hadiah
Kolasi358 hlm.; 24 cm.
358 hlm.; 24 cm.
Status Proses1
1